PEMETAAN
KEPEMILIKAN BISNIS
Pada dasarnya
Bentuk Kepemilikan Bisnis terdapat dua macam adalah sebagai berikut:
1.
Berbadan Hukum
Kepemilikan bisnis
yang dapat dicirikan sebagai bisnis yang mempuyai kekayaan sendiri, Terpisah
dari harta kekayaan pemiliknya, Anggota tidak bertanggungjawab terhadap harta dan kekayaannya diluar saham yang dimilikinya contohnya Usaha yang Berbentuk Badan Hukum adalah
Perseroan Terbatas (PT),Koperasi dan Yayasan
2.
Tidak berbadan hukum
Contohnya seperti
Badan Usaha Perseorangan, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer
Penjelasan diatas
dapat didiskripsikan bahwasanya bentuk pemetaan kepimilikan bisnis: suatu bentuk kegiatan bisnis yang dilihat dari segi pemilik / pendirinya,sumber
modalnya, dan tujuan
pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian
setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut adalah:
A.
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
PENGERTIAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan sering disebut sebagai The Sole Proprietorship merupakan suatu
jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik, dimana tempat
kegiatan usaha, modal, manajemenya ditangani oleh satu orang dan orang tersebut
adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan.
Tanggung
jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut
bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan
modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dengan seluruh hartanya
kekayaan milik pribadinya
Pemilik merupakan faktor utama dalam mengambil setiap
kebijakaan dan keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal pengelolaan
aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki
struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab
tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta
kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan
digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan
PERSEORANGAN
|
Contoh
perusahaan perseorangan adalah :
a.
Perusahaan dagang seperti toko
pakaian,toko makanan,dll
|
KARAKTERISTIK
|
1.
Aset perusahaan
hanya dimiliki satu orang.
2.
Bertanggungjawab
sendiri atas seluruh hutang perusahaan
3.
Pekerja yang ada
merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan
pemberian kuasa atau perjanjian kerja
4.
Contoh perusahaan
perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
5.
relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
6.
tanggung jawab
tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
7.
tidak ada pajak,
yang ada adalah pungutan dan retribusi
8.
seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
9.
sulit mengatur
roda perusahaan karena diatur sendiri
10. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
11. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
12. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
|
KEUNGGULAN
|
1.
Pendirian
perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2.
Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas;
3.
Tidak terlalu
memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4.
Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan
atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5.
Dalam hal
peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan
jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6.
Dalam hal pajak
pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus
bayar pajak perorangan Karena pemiliknya hanya satu orang jadi dianggap itu
penghasilan satu orang dibandingkan bisnis lain.
7.
Semua keuntungan
menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik. Tidak
mengenal akan bagi hasil, tetapi keuntungannya mutlak untuk pemilik.
8.
Organisasi
sederhana. Sangat sederhana dalam mendirikan hanya mendaftarkan diri ke
pemerintah daerah dan memberikan lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis
mereka.
9.
Pengendalian
seutuhnya. Maksud dari pengendalian seutuhnya adalah karena pemiliknya hanya
satu orang jadi dalam pengambilan keputusan tidak terjadi konflik
(keputusannya satu pihak).
|
KELEMAHAN
|
1.
Tanggung jawab
tidak terbatas. Arti dari pernyataan itu adalah tidak ada batas utang yang
menjadi tanggung jawab pemilik.
2.
Dana terbatas.
Karena hanya seorang pengusaha perseorangan maka dana yang ditanamkan lebih
kecil dibandingkan bisnis lain.
3.
Keterampilan
terbatas. Pengusaha perseorangan mempunyai keterampilan terbatas dan mungkin
tidak dapat mengendalikan semua bagian perusahaan
4.
Permodalan. Lebih
sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin
mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit,
terutama untuk jumlah yang besar.
5.
Ikut tender.
Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan
untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang
tersedia.
6.
Tanggung jawab.
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan
secara penuh.
7.
Kelangsungan
hidup. Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih
singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan
apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
8.
Sulit berkembang.
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan.
Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam
satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan
usahanya terlebih dahulu.
9.
Administrasi yang
tidak terkelola secara baik. Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan
perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga
dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap
transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
10.
Pengusaha
perseorangan bertanggung jawab atas semua kerugian
|
DASAR
HUKUM
|
a.
Nomor 36 Tahun
2007, yang menyebutkan bentuk-bentuk perusahaan, diantaranya adalah
perusahaan perseorangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perusahaan
perseorangan juga wajib mendaftarkan perusahaannya. Kecuali perusahaan
perseorangan yang dimaksud, termasuk dalam kategori perusahaan kecil dan
berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf C
b.
Nomor 46 tahun
2009, Perusahaan Perseorangan tidak wajib memiliki Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
|
Administrator/manajemen/ leadership/pemilik perusahaan
|
TENAGA
KERJA
|
KETERANGAN ARUS
KERJA STRUKTUR ORGANISASI PERSEORANGAN:
Struktur
organisasi perseorangan bersifat sederhana yakni seorang yang memiliki
perusahaan,manajemen,administrator akan mengambil kebijakan sendiri jadi
pemusatan suatu keputusan dalam perusahaan berada didalam kekuasaan pemilik
perusahaan itu sendiri serta seorang pemilik perusahaan dapat menjadi karyawan
diperusahaannya sendiri apabila tenaga kerja didalam perusahaan tersebut tidak
ada. Tenaga kerja didalamnya dapat memiliki tuga fungsi diantaranya fungsi
produksi, fungsi pemasaran dan fungsi keuangan, kesemua fungsi tersebut dapat
berjalan secara optimal bergantung pada kebutuhan perusahaan itu sendiri.
dengan demikian bahwa strukutur organisasi perseorangan dapat dicirikan sebagai berikut:
dengan demikian bahwa strukutur organisasi perseorangan dapat dicirikan sebagai berikut:
1.
Pekerjaan suatu
perusahaan tidak kompleks
2.
Tenaga kerja
yang terdapat didalam perusahaan tidak banyak
3.
Pemasaran dalam
perusahaan tidak luas
4.
Modal yang
terdapat didalam perusahaan tidak berkembang karena modal asalnya dari pemilik
perusahaan itu sendiri.
5.
Skala usahanya
menghasilkan produk yang sedikit dan bersifat tunggal
6.
Tidak adanya
kejelasan mengenai adanya pembagian tugas
B.
PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN
PENGERTIAN
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan
ini sering disebut sebagai The Partnership maksudnya perusahaan yang didalamnya terdapat suatu kerjasama 2
(dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan
tujuan memperoleh laba
PERSEKUTUAN
|
CONTOH PERUSAHAAN PERSEKUTUAN ANTARA LAIN:
1)
A. Firma
adalah adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama, serta setiap sekutu (firman)
bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh sekutu (tanggung jawab renteng
aatau solider) karena semua anggota sekutu aktif menjalankan perusahaan
2)
B. Komanditer
adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu sebagai pemilik
bersama, pada persekutuan komanditer para sekutu dapat digolongkan menjadi 2,
yaitu
1)
Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang
turut campur dalam pengurusan atau aktif menjalankan persekutuan maupun
penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu aktif tidak hanya
terbatas sebesar modalnya, tetapi termasuk harta pribadinya dipakai untuk menanggung
kewajiban perusahaan Dan
2) Sekutu pasif atau
sekutu tidak bekerja atau sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak ikut
campur dalam pengurusan atau tidak aktif menjalankan persekutuan maupun
penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada
modalnya di dalam persekutuan
|
KARAKTERISTIK
|
a.
Umur yang
terbatas. Perusahaan persekutuan
sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati.
Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi
perusahaan.
b.
Kewajiban yang
tidak terbatas, Masing-masing
sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan.
Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga
termasuk kekayaan pribadinya.
c.
Kekayaan menjadi
milik bersama Harta
yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi
pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak
menuntut sebesar saldo modal mereka.
d.
Partisipasi
dalam laba. Laba maupun rugi dibagi
antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak
ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata. Perjanjian Persekutuan Harus ada
pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan
keluarnya sekutu dan lain-lain
e.
Tidak ada pajak penghasilan persekutuan Suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan
atas laba usahanya. Laba bersih persekutuan dibagi untuk para sekutu dan
merupakan pendapatan kena pajak bagi para sekutu tersebut
|
KEUNGGULAN
|
a.
Dana tambahan
b.
Kerugian ditanggung
bersama
c.
Lebih ada
spesialisasi The Partnership
|
KELEMAHAN
|
a.
Tanggungjawab
tak terbatas
b.
Kemungkinan
terjadinya ketidakcocokan
c.
Relatif tidak
permanen
d.
Frozen
investment
e.
Berbagi laba
|
CONTOH
STRUKTUR ORGANISASI PERSEKUTUAN:
ADMINISTRATOR/MANAJER/
LEADERSHIP/PEMILIK PERUSAHAAN
|
PRODUKSI
|
PEMASARAN
|
KEUANGAN
|
TENAGA
KERJA
|
TENAGA
KERJA
|
TENAGA
KERJA
|
KETERANGAN
ARUS KERJA STRUKTUR ORGANISASI PERSEKUTUAN:
Strukutur
organisasi didalam perusahaan persekutuan bersifat fungsional karena adanya
pembagian tugas yang jelas yakni bagian produksi, pemasaran dan keuangan.
Berikut ini
alur kerja sturuktur perusahaan persekutuan :
1.
Dimulai dari
pemilik perusahaan membagi sebagaian tugas sesuai dengan bidangnya
produksi,pemasaran, dan keuangan
2.
Bagian-bagian
seperti produksi, pemasaran,dan keuangan wajib melaporkan semua pekerjaan
kepada pemilik perusahaan
3.
Setiap
bagian-bagian memiliki tugas sendiri-sendiri seperti
a.
Bagian produksi
bertugas sebagai koordinasi untuk mereproduksi atau mengelola bahan mentah
menjadi bahan yang sudah siap untuk dipasarkan
b.
Bagian
pemasaran bertugas koordinasi untuk mengiklankan atau mempromosikan suau produk
perusahaan kedalam pasar industri dan lain sebagaianya
c.
Bagian keuangan
bertugas sebagai koordinasi untuk mengatur keluar masuknya kas yang terdapat
didalam perusahaan tersebut.
4.
Tenaga kerja
yang terdapat didalam perusahaan tersebut sebagai pembantu untuk menyelesaikan semua pekerjaan
yang dikoordinasi dari bagian produksi,pemasaran dan keuangan, dan tenaga kerja
wajib melaporkan pekerjaannya atau mengadu jika terdapat masalah kepada
setiap-setiap bagian sesuai dengan bidangnya.
Struktur
organisasi ini, dapat dicirikan sebagai berikut:
a.
Pembagian tugas
didalam perusahaan jelas
b.
Pekerjaan
didalam perusahaan menjadi kompleks
c.
Karyawan akan
semakin berkembang menjadi banyak
d.
Modal semakin
berkembang tidak hanya berasal dari pemilik perusahaan itu sendiri.
e.
Pemasaran
semakin mulai berkembang menjadi luas
f.
Skala usaha
produk masih tunggal namun bersifat diferensiasi
C.
PERUSAHAAN
CORPORATION
PENGERTIAN PERUSAHAAN CORPORATION
Kepemilikan bisnis ini sering disebut sebagai Perseroan yang
artinya adalah perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai
tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan modal yang disetorkan atau
suatu asosiasi atau gabungan individu menjadi satu kesatuan dengan suatu tujuan
dan diizinkan oleh peraturan untuk menggunakan nama umum dan anggotanya dapat
berubah tanpa mempengaruhi asosiasi
CORPORATION
|
CONTOH PERUSAHAAN CORPORATION:
PT.HM.Sampoerna
PT.Indosat
PTPN
|
KARAKTERISTIK
|
d.
pendirian
dengan akte notaries
e.
harus
diserahkan oleh departemen kehakiman dan dicatatkan dalam berita acara negara
f.
merupakan
persekutuan modal,
g.
berkembangnya
perusahaan bergantung pada sebuah kinerja dan kecakapan Dewan direksi dsb
|
KEUNGGULAN
|
1.
Usia perseraon
tidak terbatas
2.
Tanggungjawab
pemegang saham terbesar sebesar jumlah saham yg ia miliki
3.
Mudah
memindahkan saham
4.
Mudah
memperluas usaha
5.
Lebih bersifat
permanen
6.
Investor tidak
perlu turut campur dlm kegiatan usaha sehari-hari
7.
Dapat
digunakan untuk perusahan kecil atau besar
8.
Dapat
menggunakan tenaga manajemen spesialis
|
KELEMAHAN
|
1.
Ada beban
pajak tertentu
2.
Bentuk usaha
ini lebih sulit dan mahal biayanya
3.
Banyak
peraturan
4.
Banyak
pengawasan dr pemerintah
5.
Kecenderungan
hubungan kurang akrab
6.
Biaya organisasi
tinggi
7.
Transaparansi
publik
|
STRUKTUR
ORGANISASI PERUSAHAAN CORPORATION:
ADMINISTRATOR/MANAJER/
LEADERSHIP/PEMILIK PERUSAHAAN |
DEVISI 2
|
DEVISI 1
|
PRODUKSI
|
PEMASARAN
|
PRODUKSI
|
KEUANGAN
|
KEUANGAN
|
PEMASARAN
|
TK
|
TK
|
TK
|
TK
|
TK
|
TK
|
KETERANGAN
ARUS KERJA PERUSAHAAN CORPORATION:
Struktur
organisasi perusahaan corporation bersifat difisional yang artinya suatu
struktur organisasi yang terdapat dua bagian produksi yang disebut devisi yang
berbeda tetapi pertenggungjawaban tetap pada satu arah yaitu pada pemilik
perusahaan. Struktur seperti ini terdapat pada perusahaan corporation yang
sudah berkembang secara pesat dan hasil
produksinya tidak hanya satu dan dapat berkembang didalam kota itu sendiri
bahkan sampai keluar kota maupun keluar negeri.
Adapun arus
struktur perusahaan corporation adalah
1.
Administrator/manajer/pemilik
perusahaan bertugas sebagai pemimpin sekaligus pemegang kekuasaan dalam
pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan masukan dari bagian-bagian yang
ada dibawahya. Pemilik perusahaan sebagai garis komando untuk menugaskan ke
bagian-bagian devisi-devisi
2.
Devisi atau
dapat dikatakan sebagai pemegang kekuasaan dan keputusan kedua setelah pemilik
perusahaan bertugas sebagai
pengkoordinasi dalam skala besar sesuai dengan bidang produksi yang ditentukan
oleh perusahaan itu sendiri. Contohnya devisi 1. Memproduksi handphone, jadi
devisi 1 hanya bertugas dan mengkoordinasi bagaimana produksi handphone,
bagaimana pemasaran sebuah handphone agar berlaku dalam pasar industry, dan
bagaimana untuk mengatur keluar masukya uang yang berkaitan dengan produksi
handphone. dan devisi 2. Memproduksi laptop hanya bertugas dan mengkoordinasi
bagaimana produksi laptop, bagaimana pemasaran sebuah laptop agar berlaku dalam
pasar industry, dan bagaimana untuk mengatur keluar masukya uang dan keuntungan
perusahaan yang berkaitan dengan produksi laptop.
3.
Bagian bagian
seperti produksi, pemasaran, keuangan menjalankan perintah-perintahnya sesuai
dengan bagiannya masing dengan pengkoordinasi dari tiap-tiap devisi yang
terdapat didalam perusahaan. pertanggung jawaban pekerjaan setiap bagian
produksi, pemasaran dan keuangan dilaporkan kepada tiap-tiap devisi yang ada.
4.
Tenaga kerja yang terdapat didalam perusahaan
tersebut sebagai pembantu untuk
menyelesaikan semua pekerjaan yang dikoordinasi dari bagian produksi,pemasaran
dan keuangan, dan tenaga kerja wajib melaporkan pekerjaannya atau mengadu jika
terdapat masalah kepada setiap-setiap bagian sesuai dengan bidangnya.
Struktur
organisasi ini, dapat dicirikan sebagai berikut:
a.
Pekerjaan
didalam perusahaan sangat kompleks
b.
Tenaga kerja
yang ada semakin banyak
c.
Pemasaran
produksi semakin luas
d.
Permodalan
semakin besar dari saham-saham yang ditaruh oleh para investor
e.
Pembagian tugas
setiap bidangnya semakin jelas
f.
Skala usaha
yang ada pada perusahaan tersebut jama’(banyak) dan bersifat diverifikasi
PERBANDINGAN BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
business
from
|
liability
|
continuity
|
management
|
Source of investment
|
proprietorship
|
-personal
-unlimited
|
ends with death or decision of owner
|
personal, unrestricted
|
Personal
|
general
partnership
|
-personal
-unlimited
|
end with death or decision of any partner
|
unrestricted or depends on partnership agreement
|
Personal by partner
|
corporation
|
capital investment
|
as stated in charter, prepetual or for splecified period
years
|
under control of board of directors, which is selected by
stockholders
|
Purchase of stock
|
DAFTAR PUSTAKA
Indi. (2013, Mei). Bentuk
Dasar Kepemilikan Bisnis. http://bisindo.com/bentuk-dasar-kepemilikan-bisnis/. [08 Maret 2014]
Rino. (2009, Februari). Bentuk Dasar kepemilikan Bisnis
.http://rinofeunp.files.
wordpress.com/2009/02/presentasi-3.pptx.[10 Maret 2014]
Shyoong. (2007, Juni). Pengertian
perusahaan perseorangan. http://id.shvoong.
com/business-management/business-ideas-and-opportunities/2076216-pengertian-perusahaan-perseorangan/#ixzz2vKsBBluk. [10
Maret 2014]
Dewi H. (2009, DESEMBER). Bentuk-Bentuk
Badan Usaha. http://haryantidewi. wordpress.com/tugas-kelompok-bentuk-bentuk-badan-usaha/. [10
Maret 2014]
Legal. (April, 2013). Karakteristik badan usaha. http://www.legal4ukm.
com/jenis-dan-karakteristik-badan-usaha-1/.[13 Maret]
Nibum. (2013, juni). Badan hokum
perusahaan. http://nibumzkey.wordpress.
com/2013/06/18/organisasi-perusahaan-bukan-badan-hukum-perusahaan-per.(10 Maret
2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar